Rabu, 18 April 2012

PARADIGMA ADMINISTRASI PUBLIK


1. OLD PUBLIC ADMINISTRATION
Paradigma I : Dikotomi Politik dan Administrasi (1900-1926)
Frank J Goodnow dan Leonard D White dalam bukunya Politics and Administration menyatakan dua fungsi pokok dari pemerintah yang berbeda:
a)      Fungsi politik yang melahirkan kebijaksanaan atau keinginan negara,
b)      Fungsi Administrasi yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan negara.
Penekanan pada Paradigma ini terletak pada Locusnya, menurut Goodnow Locusnya berpusat pada ( government Bureucracy ) birokrasi Pemerintahan. Sedangkan Focusnya yaitu metode atau kajian apa yang akan dibahas dalam Administrasi Publik kurang dibahas secara jelas (masalah pemerintahan, politik dan kebijakan).
Administrasi negara memperoleh legitimasi akademiknya lewat lahirnya Introduction To the study of Public Administration oleh Leonard D White yang menyatakan dengan tegas bahwa politik seharusnya tidak ikut mencampuri administrasi, dan administrasi negara harus bersifat studi ilimiah yang bersifat bebas nilai (value-free).
Paradigma ini muncul karena adanya ketidakpuasan terhadap trikotomi ala trias politika, dan kemudian menggantinya dengan dua fungsi yaitu politik dan administrasi. Politik sebagai penetapan kebijaksanaan, sedangkan administrasi sebagai pelaksanaan kebijakan.

Paradigma II: Prinsip-Prinsip Administrasi Negara (1927-1937)
Di awali dengan terbitnya Principles of Public Adminisration karya W F Willoughby. Pada fase ini Administrasi diwarnai oleh berbagai macam kontribusi dari bidang-bidang lain seperti industri dan manajemen, Berbagai bidang inilah yang membawa dampak yang besar pada timbulnya prinsip-prinsip administrasi. Prinsip-prinsip tersebut menjadi Focus kajian Administrasi Publik, sedangkan Locus dari paradigma ini kurang ditekankan karena esensi prinsip-prinsip tersebut, dimana dalam kenyataan bahwa bahwa prinsip itu bisa terjadi pada semua tatanan, lingkungan, misi atau kerangka institusi, ataupun kebudayaan, dengan demikian administrasi bisa hidup dimanapun asalkan Prinsip-prinsip tersebut dipatuhi.
Perkembangan lebih lanjut banyak pihak yang menolak dikotomi politik administrasi karena administrasi Negara bukanlah tanpa nilai (value-free) melainkan sesuatu yang sarat nilai (value-laden) politik.
Pada paradigma kedua ini pengaruh manajemen Kalsik sangat besar. Tokoh-tokohnya adalah :
·         F.W Taylor yang menuangkan 4 prinsip dasar yaitu ; perlu mengembangkan ilmu manajemen sejati untuyk memperoleh kinerka terbaik ; perlu dilakukukan proses seleksi pegawai ilmiah agar mereka bisa tanggung jawan dengan kerjanya ; perlua ada pendidikan dan pengembangan pada pegawai secara ilmiah ; perlu kerjasama yang intim antara pegawai dan atasan (prinsip management ilmiah Taylor).
·         Kemudian disempurnakan oleh Fayol ( POCCC ) dan Gullick dan Urwick (POSDCORB).

Paradigma III Administrasi Negara Sebagai Ilmu Politik (1950-1970)
Herbert A. Simon memberikan pernyataan bahwa terdapat hubungan yang sangat kuat dalam proses perumusan kebijakan negara antara:
a)      Administari Negara bertugas menciptakan struktur kondusif pada lembaga pemerintahan dalam rangka implementasi kebijakan Negara
b)      Ilmu Politik bertugas menciptakan struktur kondusif pada masyarakat agar dapat membangkitkan perubahan politik dan social yang berdampak pada keberhasilan implementasi yang diharapkan
Sulit terpisahkannya administrasi negara dengan ilmu politik, karena hal itulah administrasi pulang kembali menemui induk ilmunya yaitu Ilmu Politik, akibatnya terjadilah perubahan dan pembaruan Locusnya yakni birokrasi pemerintahan akan tetapi konsekuensi dari usaha ini adalah keharusan untuk merumuskan bidang ini dalam hubungannya dengan focus keahliannya yang esensial. Terdapat perkembangan baru yang dicatat pada fase ini yaitu timbulnya studi perbandingan dan pembangunan administrasi sebagi bagian dari Administrasi negara.
Locus administrasi Negara pada birokrasi pemerintah, tetapi fokusnya dalam mencari prinsip-prinsip administrasi Negara semakin berkurang. Akibatnya ANE menjadi sinonim dari Ilmu Politik dan para sarjana Administrasi Negara menjadi warganegara kelas dua.

Paradigma IV: Administrasi Negara Sebagai Ilmu Administrasi (1956-1970)
Para sarjna administrasi public sebagai warganegara kelas dua membuat mereka mencari alternative yang lain yaitu ilmu administrasi. Pada paradigm ini administrasi Negara mencari induk baru yaitu Ilmu Administrasi.
Ilmu administrasi adalah merupakan studi gabungan teori organisasi dan ilmu manajemen. Dalam paradigma ini muncul keinginan memisahkan antara organisasi public dengan organisasi private. Lokus ilmu administrasi Negara berada pada organisasi public.

Paradigma V: Administrasi Negara sebagai Administrasi Negara (1970)
Pemikiran Herbert Simon tentang perlunya dua aspek yang perlu dikembangkan dalam disiplain ANE:
·         Ahli ANE meminati pengembangan suatu ilmu Administrasi Negara yang murni
·         satu kelompok yang lebih besar meminati persoalan-persolan mengenai kebijaksanaan publik.
Lebih dari itu administrasi negara lebih fokus ranah-ranah ilmu kebijaksanaan (Policy Science) dan cara pengukuran dari hasil- hasil kebijaksanan yang telah dibuat, aspek perhatian ini dapat dianggap sebagi mata rantai yang menghubungkan antara fokus administrasi negara dengan locusnya. Fokusnya adalah teori-teori organisasi, public policy dan tekhnik administrasi ataupun manajemen yang sudah maju, sedangkan locusnya ialah pada birokrasi pemerintahan dan persoalan-persoalan masyarakat (Public Affairs).

2.    NEW PUBLIC ADMNISTRATION
Paradigma VI : Reinventing Government / New public Management (NPM)
            Terjadi fenomena baru dalam pemerintahan atau administrasi Negara yang telah memaksa administrasi Negara untuk melakukan reformasi. Banyak Negara di dunia mengalami deficit anggaran yang dikarenakan oleh banyak factor (inflasi, ketidakpuasan terhadap perusahaan Negara, penentangan terhadap pembayaran pajak, memberikan utang pada Negara lain, pemberian subsidi yang berlebihan terhadap masyarakat). Di bawah tekanan financial tersebut memaksa pemimpin daerah maupun Negara untuk mereformasi system administrasi negaranya dengan cara membuka system “kemitraan negeri-swasta”.
            Pemerintah bergaya “wirausaha” menjadi cara yang efektif dan efisien menghindari deficit anggaran atau bangkrutnya birokrasi. Inilah Reinventing Government yang merubah budaya kerja, mereformasi administrasi Negara dengan meminjam ilmu administrasi bisnis ke dalam administrasi Negara. Paradigm ini lebih mengedepankan mekanisme pasar serta terminologinya.
            Peminjaman teori-teori bisnis ini pada NPM menimbulkan banyak kritikan, sehingga Denhart merasa NPM perlu mempunyai teori bisnis yang diadaptasi dalam wilayah public yang menjadi cikal bakal New Public Service (NPS).

Paradigma VII : Good Governance / New Public Service (NPS)
            Wirausaha birokrasi (NPM) harus dijalankan berdasarkan prinsip pemerintahan yang baik. Tugas pemerintah memberikan pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah Negara maupun daerah. Kata administrasi mengandung arti bahwa di dalam suatu pemerintah terdapat badan atau lembaga administrasi yang menyelenggarakan pemerintahan Negara, mulai dari pusat hingga daerah (desa dan kelurahan). Stakeholders akan membantu pemerintah dalam tugas melayani sehingga tercapai NPS.
            Pemerintah akan berjalan dengan baik apabila diikuti kepemerintahan yang baik (good governance). Denhardt menyatakan pencapaian GG dalam government merupakan era New Public Service (NPS). Good Governance tercipta apabila keseluruhan actor aktif terlibat dalam proses pembuatan keputusan dan implementasi ataupun tidak diimplementasikan.
            Dalam paradigm good governance terdapat 8 karakteristik agar terlaksana paradigm good governance: rule of law, akuntabilitas, transparansi, responsive, efektif dan efisien, orientasi consensus dan equity and inclusiveness. Serta ada 10 prinsip yang terdapat dalam good governance.
a)      Partisipasi (Participation)
b)      Aturan Hukum (Rule of Law)
c)      Transparansi (Transparency)
d)     Daya Tanggap (Responsiveness)
e)      Berorientasi Konsensus (Consensus Orientation)
f)       Berkeadilan (Equity)
g)      Efektifitas dan efisiensi
h)      Akuntabilitas
i)        Visi Strategis
j)        Saling Keterbukaan
Setiap warga masyarakat baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak suara sama dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan, sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing.

Paradigma VIII : Sound Governance
Administrasi Publik sebelumnya sudah memperbaiki internal kepemerintahan nasional melalui Good Governance. Melalui paradigma good governance stabilitas nasional sebuah Negara diharapkan dapat terlaksana dan tercapai.
Para ahli administrasi Negara berpendapat setelah stabilitas internal Negara sudah tercapai, kini yang dipikirkan adalah menciptakan stabilitas internasional dan dunia global. Melalui paradigma Sound Governance berpandangan bagaimana sebuah Negara bekerjasama dan berinteraksi kepada actor-aktor public (pemerintah-swasta-masyarakat) ditambah dengan Negara negara tetangga (Negara pendonor) dan organisasi internasional (PBB, Bank Dunia, dll).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar