1. OLD PUBLIC ADMINISTRATION
Paradigma I : Dikotomi Politik dan Administrasi (1900-1926)
Frank J Goodnow dan Leonard D White dalam bukunya Politics
and Administration menyatakan dua fungsi pokok dari pemerintah yang berbeda:
a) Fungsi politik yang melahirkan
kebijaksanaan atau keinginan negara,
b) Fungsi Administrasi yang berhubungan
dengan pelaksanaan kebijakan negara.
Penekanan pada Paradigma ini terletak pada Locusnya, menurut
Goodnow Locusnya berpusat pada (
government Bureucracy ) birokrasi Pemerintahan. Sedangkan Focusnya yaitu metode atau kajian apa yang
akan dibahas dalam Administrasi Publik kurang dibahas secara jelas (masalah
pemerintahan, politik dan kebijakan).
Administrasi negara memperoleh legitimasi akademiknya lewat
lahirnya Introduction To the study of Public Administration oleh Leonard D
White yang menyatakan dengan tegas bahwa politik seharusnya tidak ikut
mencampuri administrasi, dan administrasi negara harus bersifat studi ilimiah
yang bersifat bebas nilai (value-free).
Paradigma ini muncul karena adanya ketidakpuasan terhadap
trikotomi ala trias politika, dan kemudian menggantinya dengan dua fungsi yaitu
politik dan administrasi. Politik sebagai penetapan kebijaksanaan, sedangkan
administrasi sebagai pelaksanaan kebijakan.
Paradigma II: Prinsip-Prinsip Administrasi Negara
(1927-1937)
Di awali dengan terbitnya Principles of Public Adminisration
karya W F Willoughby. Pada fase ini Administrasi diwarnai oleh berbagai macam
kontribusi dari bidang-bidang lain seperti industri dan manajemen, Berbagai
bidang inilah yang membawa dampak yang besar pada timbulnya prinsip-prinsip
administrasi. Prinsip-prinsip tersebut menjadi Focus kajian Administrasi
Publik, sedangkan Locus dari paradigma ini kurang ditekankan karena esensi
prinsip-prinsip tersebut, dimana dalam kenyataan bahwa bahwa prinsip itu bisa
terjadi pada semua tatanan, lingkungan, misi atau kerangka institusi, ataupun
kebudayaan, dengan demikian administrasi bisa hidup dimanapun asalkan
Prinsip-prinsip tersebut dipatuhi.
Perkembangan lebih lanjut banyak pihak yang menolak dikotomi
politik administrasi karena administrasi Negara bukanlah tanpa nilai
(value-free) melainkan sesuatu yang sarat nilai (value-laden) politik.
Pada paradigma kedua ini pengaruh manajemen Kalsik sangat
besar. Tokoh-tokohnya adalah :
·
F.W Taylor yang menuangkan 4 prinsip dasar yaitu ; perlu
mengembangkan ilmu manajemen sejati untuyk memperoleh kinerka terbaik ; perlu
dilakukukan proses seleksi pegawai ilmiah agar mereka bisa tanggung jawan dengan
kerjanya ; perlua ada pendidikan dan pengembangan pada pegawai secara ilmiah ;
perlu kerjasama yang intim antara pegawai dan atasan (prinsip management ilmiah
Taylor).
·
Kemudian disempurnakan oleh Fayol ( POCCC ) dan Gullick dan
Urwick (POSDCORB).
Paradigma III Administrasi Negara Sebagai Ilmu Politik
(1950-1970)
Herbert A. Simon memberikan pernyataan bahwa terdapat
hubungan yang sangat kuat dalam proses perumusan kebijakan negara antara:
a) Administari Negara bertugas
menciptakan struktur kondusif pada lembaga pemerintahan dalam rangka
implementasi kebijakan Negara
b) Ilmu Politik bertugas menciptakan
struktur kondusif pada masyarakat agar dapat membangkitkan perubahan politik
dan social yang berdampak pada keberhasilan implementasi yang diharapkan
Sulit terpisahkannya administrasi negara dengan ilmu
politik, karena hal itulah administrasi pulang kembali menemui induk ilmunya
yaitu Ilmu Politik, akibatnya terjadilah perubahan dan pembaruan Locusnya yakni
birokrasi pemerintahan akan tetapi konsekuensi dari usaha ini adalah keharusan
untuk merumuskan bidang ini dalam hubungannya dengan focus keahliannya yang
esensial. Terdapat perkembangan baru yang dicatat pada fase ini yaitu timbulnya
studi perbandingan dan pembangunan administrasi sebagi bagian dari Administrasi
negara.
Locus administrasi Negara pada birokrasi pemerintah, tetapi
fokusnya dalam mencari prinsip-prinsip administrasi Negara semakin berkurang.
Akibatnya ANE menjadi sinonim dari Ilmu Politik dan para sarjana Administrasi
Negara menjadi warganegara kelas dua.
Paradigma IV: Administrasi Negara Sebagai Ilmu Administrasi
(1956-1970)
Para sarjna administrasi public sebagai warganegara kelas
dua membuat mereka mencari alternative yang lain yaitu ilmu administrasi. Pada
paradigm ini administrasi Negara mencari induk baru yaitu Ilmu Administrasi.
Ilmu administrasi adalah merupakan studi gabungan teori
organisasi dan ilmu manajemen. Dalam paradigma ini muncul keinginan memisahkan
antara organisasi public dengan organisasi private. Lokus ilmu administrasi
Negara berada pada organisasi public.
Paradigma V: Administrasi Negara sebagai Administrasi Negara
(1970)
Pemikiran Herbert Simon tentang perlunya dua aspek yang
perlu dikembangkan dalam disiplain ANE:
·
Ahli ANE meminati pengembangan suatu ilmu Administrasi Negara
yang murni
·
satu kelompok yang lebih besar meminati persoalan-persolan mengenai
kebijaksanaan publik.
Lebih dari itu administrasi negara lebih fokus ranah-ranah
ilmu kebijaksanaan (Policy Science) dan cara pengukuran dari hasil- hasil
kebijaksanan yang telah dibuat, aspek perhatian ini dapat dianggap sebagi mata
rantai yang menghubungkan antara fokus administrasi negara dengan locusnya. Fokusnya adalah teori-teori organisasi,
public policy dan tekhnik administrasi ataupun manajemen yang sudah maju, sedangkan
locusnya ialah pada birokrasi pemerintahan dan persoalan-persoalan masyarakat
(Public Affairs).
2.
NEW PUBLIC ADMNISTRATION
Paradigma VI : Reinventing Government
/ New public Management (NPM)
Terjadi fenomena baru dalam pemerintahan
atau administrasi Negara yang telah memaksa administrasi Negara untuk melakukan
reformasi. Banyak Negara di dunia mengalami deficit anggaran yang dikarenakan
oleh banyak factor (inflasi, ketidakpuasan terhadap perusahaan Negara,
penentangan terhadap pembayaran pajak, memberikan utang pada Negara lain,
pemberian subsidi yang berlebihan terhadap masyarakat). Di bawah tekanan
financial tersebut memaksa pemimpin daerah maupun Negara untuk mereformasi
system administrasi negaranya dengan cara membuka system “kemitraan negeri-swasta”.
Pemerintah bergaya “wirausaha”
menjadi cara yang efektif dan efisien menghindari deficit anggaran atau
bangkrutnya birokrasi. Inilah Reinventing Government yang merubah budaya kerja,
mereformasi administrasi Negara dengan meminjam ilmu administrasi bisnis ke
dalam administrasi Negara. Paradigm ini lebih mengedepankan mekanisme pasar
serta terminologinya.
Peminjaman teori-teori bisnis ini
pada NPM menimbulkan banyak kritikan, sehingga Denhart merasa NPM perlu
mempunyai teori bisnis yang diadaptasi dalam wilayah public yang menjadi cikal
bakal New Public Service (NPS).
Paradigma VII : Good Governance /
New Public Service (NPS)
Wirausaha birokrasi (NPM) harus
dijalankan berdasarkan prinsip pemerintahan yang baik. Tugas pemerintah
memberikan pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang
dalam sebuah Negara maupun daerah. Kata administrasi mengandung arti bahwa di
dalam suatu pemerintah terdapat badan atau lembaga administrasi yang
menyelenggarakan pemerintahan Negara, mulai dari pusat hingga daerah (desa dan
kelurahan). Stakeholders akan membantu pemerintah dalam tugas melayani sehingga
tercapai NPS.
Pemerintah akan berjalan dengan baik
apabila diikuti kepemerintahan yang baik (good governance). Denhardt menyatakan
pencapaian GG dalam government merupakan era New Public Service (NPS). Good
Governance tercipta apabila keseluruhan actor aktif terlibat dalam proses
pembuatan keputusan dan implementasi ataupun tidak diimplementasikan.
Dalam paradigm good governance
terdapat 8 karakteristik agar terlaksana paradigm good governance: rule of law,
akuntabilitas, transparansi, responsive, efektif dan efisien, orientasi
consensus dan equity and inclusiveness. Serta ada 10 prinsip yang terdapat
dalam good governance.
a) Partisipasi (Participation)
b) Aturan Hukum (Rule of Law)
c) Transparansi (Transparency)
d) Daya Tanggap (Responsiveness)
e) Berorientasi Konsensus (Consensus
Orientation)
f) Berkeadilan (Equity)
g) Efektifitas dan efisiensi
h) Akuntabilitas
i)
Visi Strategis
j)
Saling Keterbukaan
Setiap warga masyarakat baik
laki-laki maupun perempuan memiliki hak suara sama dalam proses pengambilan
keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan, sesuai
dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing.
Paradigma VIII : Sound Governance
Administrasi Publik sebelumnya sudah memperbaiki internal
kepemerintahan nasional melalui Good Governance. Melalui paradigma good
governance stabilitas nasional sebuah Negara diharapkan dapat terlaksana dan
tercapai.
Para ahli administrasi Negara berpendapat setelah stabilitas
internal Negara sudah tercapai, kini yang dipikirkan adalah menciptakan
stabilitas internasional dan dunia global. Melalui paradigma Sound Governance
berpandangan bagaimana sebuah Negara bekerjasama dan berinteraksi kepada
actor-aktor public (pemerintah-swasta-masyarakat) ditambah dengan Negara negara
tetangga (Negara pendonor) dan organisasi internasional (PBB, Bank Dunia, dll).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar