Kamis, 27 Desember 2012

KISAH SANTO PAULUS


Kisah ini bermula di sebuah kota yang besar dan kaya, terletak dalam jalur urat nadi dunia pada waktu itu, pintu masuk ke Asia Kecil bernama Tarsus ibukota Kilikia yang sekarang bernama Turki. Tarsus dikenal sebagai pusat pendidikan dan filsafat.
Lahir seorang anak laki-laki bernama Saulus. Saulus merupakan keturunan raja Saul yang termasuk dalam bangsa YAhudi. Saulus terbiasa hidup dalam ketaatan dan kesetiaan kepada iman leluhurnya.
Saulus seorang yang pandai dan berpendidikan. Dia berguru hingga ke Yunani dan juga salah satu yang berpengaruh besar adalah Rabi GAmaliel. Ajaran Rabi Gamaliel sangat besar pengaruhnya bagi Saulus. HAti dan semangat Saulus berkobar dan semakin bergairah untuk menyebarluaskan ajaran Yahudi, melalui doktrin-doktrin yang telah ditanamkan terhadap Saulus oleh Rabi Gamaliel. Inilah awal Saulus sangat membenci orang-orang Kristen, yang dianggapnya menyelewengkan ajaran agama Yahudi yang dia anut.
Saulus bersama sepasukan tentaranya memporak-porandakan tempat ibadah jemaat Kristen, serta menyisir tiap sudut kota untuk menangkap dan membunuh siapa saja yang menjadi pengikut Kristus. Semua ditangkap dan dihabisi dengan pedangnya. Jerit tangis jemaat Kristen pecah, hanya ada terror dan pembantaian. RAtusan umat Kristen dibantai ditangkap dan disiksa hingga mati. Tak ada ampun dan tak ada belas kasihan. Di mata Saulus umat Kristen adalah orang sesat dan terkutuk yang patut untuk dimusnahkan. Siang malam para jemaat Kristen selalu dihantui dengan terror pembantaian.
Semangat Saulus yang masih membara dan semakin bergairah untuk memusnahkan para pengikut Kristus. Demi melancarkan aksinya dan ambisinya, Saulus menghadap Imam Besar dan meminta surat kuasa dari padanya untuk dibawa kepada majelis-majelis Yahudi di Damsyik. Surat ini memberikan kuasa kepada Saulus untuk menangkap para pengikut Kristus di Damsyik dan membawanya ke Yerusalem.
Saulus dengan kuasa penuh dari Imam Besar, berjalan bersama sepasukan prajuritnya menuju ke Kota Damsyik.
Namun di tengah perjalanan Yesus menyapa Saulus dengan sinar yang sangat terang benderang yang memancar dari langit. Saulus langsung jatuh tersungkur dari atas kudanya dan seketika itu pandangan Saulus mulai gelap dan buta.
·         Terdengar kata : “Saulus, Saulus, mengapakah engkau menganiaya Aku?”
·         Saulus pun menjawabnya dengan keheranan: “Siapakah Engkau, Tuhan?”
·         Lalu Yesus Bersabda “Akulah Yesus yang kau aniaya itu. Tetapi bangunlah dan pergilah ke dalam kota, di sana akan dikatakan kepadamu apa yang harus kau perbuat.”
            Saulus dengan payahnya bangun dengan dibantu beberapa pengawalnya yang berada di situ dengan masih ketakutan menyaksikan kejadian tersebut, Sedangkan pasukan lainnya kocar-kacir ketakutan melihat kejadian tersebut.
            Dengan dibantu beberapa pengawalnya Saulus smapilah ke Kota damsyik dan menginap di rumah Yudas selama 3 hari. Hari-hari saulus diratapi dengan tangis pertobatan dan penyesalan, hingga tidak minum dan tidak makan. Saulus hanya mampu berdoa dan menunggu sebuah jawaban dari Yesus.
            Di lain tempat, Yesus menampakan diri kepada salah seorang muridnya. Ananias!
Ini aku Tuhan, jawabnya
·         Firman Tuhan kepadanya, Mari, pergilah ke jalan yang bernama jalan lurus dan carilah di rumah Yudas seorang Tarsus yang bernama Saulus, Ia sekarang berdoa dan dalam penglihatannya ia melihat bahwa seseorang bernama Ananias menumpangkan tangannya di atas kepalanya supaya dia dapat melihat lagi.
·         Jawab Ananias : Tuhan, dari banyak orang yang ku dengar tentang dia, betapa banyaknya kejahatan yang dilakukannya terhadap orang-orang kudus-mu di Yerusalem. Dan ia mendapatkan kuasa penuh oleh imam-imam kepala untuk menangkap semua orang yang menyebut nama-Mu
·         Namun fiman Tuhan kepadanya : “Pergilah, sebab orang ini adalah alat pilihan bagi-Ku untuk memberitakan nama-Ku kepada bangsa-bangsa lain serta raja-raja dan orang-orang Israel. Aku sendiri yang akan menunjukan kepadanya betapa banyak yang harus ia tanggung oleh karena nama-Ku”
Ananias melakukan apa yang Tuhan telah firmankan dalam penglihatannya. Ia masuk ke dalam rumah Yudas dan menumpangkan tangannya ke atas Saulus dan berkata : “Saulus, saudaraku, Tuhan telah menampakan diri kepadamu di jalan yang engkau lalui, telah menyuruh aku kepadamu, supaya engkau dapat melihat lagi dan penuh dengan Roh Kudus.”
Seketika itu pula mata saulus mulai terang dan dapat melihat kembali. Dengan penuh sukacita dan kegembiraan Saulus bangun lalu meminta untuk dibabtis. Dan semenjak itulah Saulus berubah menjadi Paulus. Seorang pribadi yang baru, yang penuh dengan kuasa Roh Kudus dan dipersiapkan Tuhan untuk memberitakan nama Tuhan dan ajaran Kasihnya.
Paulus yang telah menjadi murid Tuhan dan mengakui bahwa Yesus adalah Mesias, bergabung bersama-murid-murid lain, namun para murid takut kepadanya karna masa lalunya sebagai pembantai murid Tuhan. Namun, Barnabas seorang murid Tuhan mendekati Paulus serta membentunya untuk dapat diterima diantara para murid Tuhan. Jemaat di Yudea Galilea dan Samaria berada dalam damai dan jumlahnya makin bertambah…

COMPARISON OF THE TOURISM INDONESIA AND MALAYSIA



1.       INTRODUCTION
1.1.  Background
Tourism Sector is a field that is in high demand by the international community today. Asia, especially the ASEAN region has a warm tropical climate to be the charm for the tourists, especially from the Western countries to seek warmer temperatures in the ASEAN region. Tourism in the region are very famous in Indonesia, Singapore, Malaysia, Thailand and Vietnam.
Territory of the Republic of Indonesia into the ASEAN and the world tourist destinations, has many tourism potential. Various things you want nearly everything there is in Indonesia. Want traveled shopping, Indonesia has a diverse art market (Sukowati, Malioboro, etc.), the famous wholesale market and assessed the largest se Asean (Tanah Abang), Factory outlets are spread in Bandung and surrounding areas. Want traveled nature, Indonesia has a range of alternatives ranging from mountains, mountains, lakes, beaches, marine tourism. Indonesia is rich in art and cultural diversity can be a fascinating tourist blistering power. When compared with neighboring countries Malaysia, Indonesia's tourism potential of higher quality and is sold, but in an assessment of the report World Economic Forum titled "The ASEAN Travel & Tourism Competitiveness Report 2012", Indonesia recorded only has three advantages over the neighbor country, Malaysia. Indonesia excels in the factors of safety and security, natural resources, and priority sectors of travel and tourism. Indonesia has received bad judgments especially in the promotion, infrastructure, and government policies
Looking at some of the above phenomenon, so in this paper takes the theme of "Comparative Tourism Indonesia and Malaysia".

1.2.       Problem Formulation
Based on the background mentioned above, the writer can formulate a problem, the state tourism comparisons How Indonesia and Malaysia?



2.       DISCUSSION
A more complete definition, tourism is a service industry. They handle services ranging from transportation, hospitality services, shelter, food, beverage, and other related services such as banking, insurance, security, etc.. It also offers a place of rest, culture, escape, adventure, and new experiences and different others.
Analyzes used in the discussion of this paper is more directed at the implementation of tourism programs in Indonesia and Malaysia. The technique used is to compare the differences (Most different systems design / MDSD) implementation of tourism in both countries.
2.1.       Indonesia and Malaysia Tourism Promotion
Promotion of tourism between Indonesia and Malaysia that Malaysia is superior in 2011, Malaysia is able to record the number of tourist arrivals to 24.71 million, while Indonesia only 7.65 million people. Many people found that promotion or availability of information is very weak compared Indonesia Malaysia.
Tourist or traveler difficulty accessing the information to travel to Indonesia, and Malaysia to access and easier to get pretty full. This information not only through the internet only but a guide book tour in Malaysia are distributed free of charge by the Malaysian government in the area of ​​hospitality, airports, restaurants, markets, etc. where it is a place where tourists entered Malaysia and strategic activity. Including the holding of mass media and especially the world of tourism businesses to work together to promote tourism in Malaysia as the government claimed input Malaysia's largest state budget.
The Indonesian government does not apply the same to advertise its tourism to tourists, it is the promotion of slow and only a few sights are able to appeal. Indonesia only do promotion through exhibitions of International tourism. The mass media also rarely show tourist destinations in Indonesia and diverse beauty.

2.2.       Infrastructure Tourism Indonesia and Malaysia
Indonesia Country wide area beyond the area of ​​Malaysia, its natural charm as well as more alternative than Malaysia, but Malaysia was able to attract tourists traveled in Malaysia. Indonesia has a very beautiful tourist place in Raja Ampat, however famous for its price is very expensive. This occurs because the infrastructure of Indonesia who have not been able to reach the entire region, especially with the potential of tourism. Infrastructure is here structuring tourist location, organizing the road to the location, as well as the existing infrastructure. Indonesia is very difficult to implement a system for the development of tourism packages. The problem faced difficult to reach areas, the lack of means of transport and regulation are still poorly tourist sites.
Country Malaysia with a smaller area of ​​Indonesia and tourist destinations of Indonesia less able to manage and develop their potential to attract tourists traveled to Malaysia. Malaysia uses the system package where tourists can enjoy a package tour in Malaysia with 1 times pay and a relatively close distance between one place to another place. This is supported by adequate transportation facilities, arrangement of tourist destinations that are certain areas so that it becomes a "complex" tours and tourist sites clean and orderly.
The difference is very apparent here is the world's transportation infrastructure supporting tourism in Indonesia and Malaysia. Indonesia is trying to improve and develop the airport entrance just as tourists, but less attention to other modes of transport such as port terminals, stations. For example, when tourists will vacation to the island of Java Karimun if directly from the Port Tanjungmas Semarang. Ports Tanjungmas concern, dirty, and submerged rob, and used boats to cross to get to Karimun Jawa less comfortable and less enjoyable for tourists will add a bad image of Indonesia's tourism infrastructure. Negara Malaysia has to clean up the transport sector such as supporting tourism train that was clean and convenient to use for the location of the desired type. Public buses in Malaysia. Not too long "ngetem" or wait for passengers on the highway, the bus has been facilitated with AC or air conditioning, comfortable for passengers using public buses to tour a la "backpacker"
2.3.       Tourism policy of the Government of Indonesia and Malaysia
State of Indonesia is very famous for its inconsistent policies. Replace ministerial policy change. This is the weakness of Indonesia's tourism policy. As we know in 2009, Indonesia has the slogan Visit Indonesia, in 2011 changed to Wonderful Indonesia. Substitution slogan will be ineffective and inefficient if only a change of slogan no corrective action or the development of Indonesian tourism and will confuse the international and national markets to branding or the new slogan. These changes will take a lot of time to reintroduce slogan or branding Indonesia travel on international and national tourism market. Costs incurred will also burden the employers in the field of tourism in Indonesia as well as governments. Costs to promote another new branding and changes promotional documents previously. Industry sectors such as tourism a leading travel Indonesia Visit Indonesia slogan stuck in the body of the bus or their car as promotional efforts should be re-painted or alter the images in bus body becomes Wonderful Indonesia.
Country Malaysia possess a tour Malaysia Truly Asia slogan that has existed since 1996 and was awarded as the 'Best Long Term Marketing and Branding Campaign Gold Awards' at the Asian Marketing Effectiveness Awards 2008. The slogan is considered the most successful slogan in Asia. The Malaysian government in 1996 made ​​enough slogan to be marketed to the international and national markets as Malaysia travel advertising. In the next administration does not change the slogan or brand ads, but continues to improve and develop the Malaysian tourism industry to better attract tourists to visit Malaysia. So tourism Malaysia become more effective and efficient.



3.       CLOSING
Conclusion Comparative of The Tourism Indonesia and Malaysia are the three variable ratio Indonesia lost to Malaysia tourism. The weak role of government in promoting and developing the world through the eyes of the national tourism promotions, improved tourism infrastructure, and policies related to the Indonesian tourism.
Advice given Indonesia has a huge tourism potential than Malaysia should be able to manage the tourism potential. Management and improvement of infrastructure is very important and urgent at this time to attract new tourists to suggest that offering the his partner and future trips to Indonesia. There needs to be an active government role in developing tourism in Indonesia by creating diverse forms of media campaigns and promotions to reach all people in order to be a strong impact on tourists visits increased. Policies are consistent with the world of tourism and has a vision of future for the design of the Indonesian tourism in order to better





REFERENCES






http://id.wikipedia.org/wiki/Malaysia accessed on 20 November 2012





accessed 25 November 2012

Rabu, 12 September 2012

PEMBERHENTIAN PNS


Dikutip dari BKN.go.id

Pemberhentian terdiri atas :
  1. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan
  2. pemberhentian dari jabatan negeri.
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian dari jabatan negeri adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jenis-Jenis Pemberhentian Sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil terdiri atas pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain hak atas pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, kehilangan hak-hak kepegawaiannya antara lain pensiun.
Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil meliputi :
  1. Meninggal Dunia
  2. Atas Permintaan sendiri.
    Pada prinsipnya Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan berhenti, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Permintaan berhenti tersebut dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun, apabila kepentingan dinas yang mendesak. Permintaan berhenti dapat ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau masih ada sesuatu hal yang harus dipertanggungjawabkan.
  3. Mencapai Batas Usia Pensiun
    Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, yaitu 56 (lima puluh enam) tahun. Dan PP Nomor 32 Tahun 1979 ini telah dua kali mengalami perubahan yaitu dengan PP Nomor 1 Tahun 1994 dan PP Nomor 65 Tahun 2008. Perpanjangan usia pensiunan sendiri terbagi menjadi tiga bagian yakni:
    1. Perpanjangan batas usia pensiun sampai 65 tahun untuk PNS yang memangku jabatan peneliti madya dan peneliti utama dengan tugasnya secara penuh di bidang penelitian atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden. Kemudian perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang memangku jahatan struktural Eselon I tertentu pada saat sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun, memperhatikan dengan tegas persyaratan sebagai berikut :
      • Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
      • Memiliki kinerja yang baik;
      • Memiliki moral dan integritas yang baik dan;
      • Sehat jasmanl dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.
      • Ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Struktural Eselon 1.


    2. Usia pensiun sampai 60 tahun untuk PNS yang memangku golongan struktural eselon I dan II serta jabatan dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri dan jabatan pengawas sekolah menengah atas atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
    3. Usia pensiun 58 tahun untuk PNS yang menjadi hakim pada Mahkamah Pelayaran dan jabatan lain yang ditentukan Presiden.

    Sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979, BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tertentu yang diduduki PNS yang dapat diperpanjang BUP-nya ada yang diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 dan ada diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan Presiden.

    Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979, antara lain :
    1. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Ahli Peneliti dan Peneliti;
    2. 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku jabatan : Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pejabat Struktural Eselon I, Pejabat Struktural Eselon II, Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai profesinya.

    Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, antara lain :
    1. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional Pustakawan Utama; Widyaiswara Utama; Pranata Nuklir Utama; Pengawas Radiasi Utama;
    2. 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (jenjang tertentu); Penilai Pajak Bumi dan Bangunan (jenjang tertentu);Penyuluh Pertanian (jenjang tertentu); Sandiman (jenjang tertentu); Penyelidik Bumi Utama dan Madya.

    Selain diatur dalam PP dan Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, juga terdapat pengaturan BUP PNS yang diatur dalam Undang-Undang, antara lain :
    1. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan :
      • Dosen, sedangkan bagi Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang sampai dengan 70 (tujuh puluh) tahun (UU Nomor 14 Tahun 2005);
      • Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum,PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun 2004, UU Nomor 9 Tahun 2004, dan UU Nomor 3 Tahun 2006).
    2. 62 (enam puluhdua) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan :
      • Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum,PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun 2004, UU Nomor 9 Tahun 2004, dan UU Nomor 3Tahun2006);
      • Jaksa(UU Nomor 16 Tahun 2004).
    3. 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan Guru (UU Nomor 14 Tahun 2005)

    Dengan PP Nomor 65 Tahun 2008, maka bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I tertentu, BUP dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun. Adapun perpanjangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan persyaratan sebagaimana yang telah di sebutkan di atas. Dan Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.

    Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun dilakukan secara selektif bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I yang sangat strategis. Dengan demikian, tidak semua PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dapat diperpanjang BUP-nya sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.
  4. Adanya Penyederhanaan Organisasi
    Perubahan satuan organisasi negara adakalanya mengakibatkan kelebihan pegawai. Apabila terjadi hal yang sedemikian maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu disalurkan pada satuan organisasi negara lainnya. Kalau penyaluran dimaksud tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari jabatan negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Dan Rohani Berdasarkan peraturan undang-undangan yang berlakuyang dinyatakan dengan surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan:
    1. Tidak dapat berkerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya.
    2. Menderita penyakit atau kelainan yan berbahaya bagi diri sendiri atau lingkungan kerjanya.
Pegawai Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Atau Tidak Hormat karena :
  1. Melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji Jabatan Selain Pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah; atau
  2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun.
Pegawai Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Atau Tidak Dengan Hormat karena :
  1. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih; atau
  2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
Pegawai Negeri Sipil Diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena :
  1. Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
  2. Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah; atau
  3. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga. Apabila dalam waktu kurang dari 6 bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, maka ia dapat ditugaskan kembali jika ada alasan-alasan yang dapat diterima atau diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian sendiri, dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja jika ia ditugaskan kembali.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugas secara tidak sah terus menerus selama 6 bulan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian tersebut ditetapkan berlaku mulai tanggal penghentian pembayaran gajinya dan gaji selama 2 bulan sejak ia tidak masuk bekerja diberikan kepadanya Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Untuk kelengkapan tata usaha kepegawaian maka pimpinan instansi yang bersangkutan serendah-rendahnya Kepala Sub Bagian atau pejabat lain yang setingkat dengan itu membuat surat keterangan meninggal dunia. Pegawai Negeri Sipil yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 sejak ia dinyatakan hilang. Berdasarkan berita acara atau surat keterangan dari pejabat yang berwajib, maka pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan hilang. Surat pernyataan hilang dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua sejak yang bersangkutan hilang. Pejabat yang membuat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang, yang sebelum melewati masa 12 bulan diketemukan kembali dan masih hidup dan sehat, dipekerjakan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang yang belum melewati masa 12 bulan diketemukan kembali, tetapi cacat diperlakukan sebagai berikut:
  1. Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun apabila ia telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun, tetapi apabila ia belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun.
  2. Apabila hilangnya dan cacatnya itu disebabkan dalam dan oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatannya, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun tanpa memandang masa kerja.
Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang diketemukan kembali setelah melewati masa 12 bulan diperlakukan sebagai berikut:
  1. Apabila ia masih sehat, dipekerjakan kembali;
  2. Apabila tidak dapat bekerja lagi, dalam semua jabatan Negeri berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturaan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan: Hilang adalah suatu keadaan bahwa seseorang di luar kemauan dan kemampuannya tidak diketahui tempatnya berada dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau telah meninggal dunia.

Pemberhentian Karena Sebab-Sebab Lain:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kepada pimpinan instansi induknya 6 bulan setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang terlambat melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara diperlakukan sebagai berikut:
    1. Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat dipekerjakan kembali apabila alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu dapat diterima oleh pejabat yang berwenang dan ada lowongan dan setelah ada persetujuan Kepala BKN.
    2. Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan tetapi alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu tidak dapat diterima oleh pejabat yang berwenang maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
    3. Apabila keterlambatan melaporkan diri itu lebih dari 6 bulan maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian Karena Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik Dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dinyatakan bahwa Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan tembusannya disampaikan kepada:
  1. Atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, serendah-rendahnya pejabat struktural eselon IV;
  2. Pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian instansi yang bersangkutan;
  3. Pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan yang bersangkutan.
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentiannya terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri yang ditangguhkan pemberhentiannya, tetapi tetap menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pemberhentian Sementara
Untuk kepentingan peradilan seorang Pegawai Negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara. Seorang Pegawai Negeri yang oleh pihak berwajib dikenakan tahanan sementara karena didakwa telah melakukan suatu pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut pada jabatannya dalam hal pelanggaran yang dilakukan itu berakibat hilangnya penghargaan dan kepercayaan atas diri pegawai yang bersangkutan atau hilangnya martabat serta wibawa pegawai itu.
Tujuan pemberhentian sementara terutama untuk mengamankan kepentingan peradilan dan juga untuk kepentingan jawatan (instansi).
Selama pemberhentian sementara kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberikan penghasilan sebagai berikut:
  1. Jika ada petunjuk-petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas dirinya, mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji pokok yang diterimanya terakhir;
  2. Jika belum terdapat petunjuk-petunjuk yang jelas tentang telah dilakukannya pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 75 % dari gaji pokok yang diterimanya terakhir.
Jika sesudah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib pemberhentian sementara ternyata tidak bersalah maka pegawai itu harus segera diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya semula, dalam hal yang demikian selama masa diberhentikan untuk sementara ia berhak mendapat gaji penuh serta penghasilan-penghasilan lain yang berhubungan dengan t unjangan istri dan jabatannya. Jika sesudah pemeriksaan pegawai yang nrdifipdih bersangkutan ternyata bersalah maka:
  1. Terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara tersebut harus diambil tindakan pemberhentian sedangkan bagian gaji berikut tunjangan-tunjangan yang telah dibayarkan kepadanya tidak dipungut kembali.
  2. Terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara tersebut jika perlu diambil tindakan harus diambil tindakan sesuai dengan pertimbangan/keputusan Hakim .
Jika berdasarkan keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus direhabilitasikan terhitung mulai saat diberhentikan sementara dan gaji dibayarkan penuh. Jika ternyata yang bersangkutan dinyatakan bersalah, diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tidak hormat. Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan pemberhentian sementara:
  1. Pada saat ia mencapai batas usia pensiun diberhentikan pembayaran bagian gajinya;
  2. Apabila kemudian ia tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.
  3. Jika ternyata tindak pidana yang dilakukan tersebut diancam hukuman penjara kurang dari 4 tahun dan ada hal-hal yang meringankan maka yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, namun tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin atau tindakan administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahan Bacaan:
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  4. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 04/SE/1980 tanggal 11 Pebruari 1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1987 tanggal 8Januari 1987 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
  6. Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.

Rabu, 18 Juli 2012

ETOS KERJA NKRI



Jansen Sinamo, Sang Bapak Etos sekaligus Penulis 8 ETOS KERJA PROFESIONAL: navigator Anda menuju sukses, mengatakan dalam buku barunya tersebut bahwa manusia itu pada dasarnya adalah pencari kesuksesan.  Arti sukses itu sendiri dipandang relatif oleh sebagian masyarakat dari segi pencapaiannya, namun ada satu hal yang tetap dilihat sama oleh masyarakat dari zaman apapun yakni cara untuk mencapai kesuksesan dengan 8 etos kerja berikut ini:

Jumat, 29 Juni 2012

TKI SOLUSI KEMISKINAN WARGA INDONESIA


         Indonesia sebagai negara yang kaya sumber daya alamnya dan memiliki jumlah penduduk yang sangat besar jumlahnya, namun sangat disayangkan Indonesia masih belum menjadi kaya secara keseluruhan. Adanya ketimpangan kesejahteraan antara provinsi yang satu dengan lainnya. Buruknya pemerataan dan distribusi pendapatan negara ke berbagai daerah menimbulkan ketimpangan yang cukup ketara sebagai contoh antara NTT dengan Pulau Jawa. Kekayaan Indonesia masih terpusat di pulau Jawa. Hal ini yang menimbulkan adanya provinsi-provinsi miskin di Indonesia. Lebih parahnya provinsi-provinsi ini banyak berasal dari Indonesia Timur dan beberapa memiliki kekayaan alam dan potensi daerah yang sangat besar. Beberapa dari 10 provinsi tersebut merupakan provinsi-provinsi baru produk pemerkaran wilayah. Belum maksimalnya pengelolaan provinsi baru maupun belum adanya komitmen pemerintah daerah dalam memajukan wilayahnya. Berikut Tabel 10 Provinsi termiskin:

Minggu, 24 Juni 2012

CERITA ISR 1

Bercerita mengenai ISR FAST TRACK MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK di SMA 11 diawali dengan mengikuti acara classmeeting di SMA tersebut.

MAP UNDIP memberikan konsultasi untuk para siswa kelas XI yang nantinya ke kelas XII mengenai dunia universitas dan fakultas serta jurusan yang nantinya akan diambil oleh adek2 dari SMA 11.
Namun yang terjadi adek-adek SmA 11 masih malu untuk menemui kami. Oleh karena itu beberapa dari kami berinisiatif melakukan konsultasi ke kelas-kelas dan sharing bersama.

Setelah melalui pendekatan secara personal dan wawancara atau sharing diketahui bahwa adek-adek SMA 11 belum memiliki gambaran secara jelas cita-cita yang akan digapainya.. Mereka hanya mengatakan ya pokoknya UNDIP mas... namun tidak tau apa yang harus diambil yang sesuai dengan keinginannya.

Melalui lembaga konsultasi ini diharapkan para siswa di SMA 11 menjadi tau gambaran UNDIP dan jurusan yang diminatinya.. Melalui ini pula kami dari Fast Track UNDIP juga memberikan wejangan serta nasehat maupun kiat-kiat untuk memilih fakultas serta jurusan...

Semoga apa yang kami sampaikan di SMA 11 bermanfaat untuk adek-adek
MOS SMA 11 KAMI DATANG...

Jumat, 15 Juni 2012

..KAMI TAU..

Kami tahu, kalian para wanita sungguh sebenarnya menghargai usaha yang kami lakukan. dan yang kalian harus tau,  kami selalu bersungguh-sungguh untuk orang yang kami sayangi! hanya saja kami butuh kalian tersenyum ketika kami merasa lelah, hampir putus asa, dan sungguh kami akan kembali mngerjakan itu untuk kalian. semua hanya karena kalian...

Kamis, 19 April 2012

PUISI INDONESIA


Kau bagai seorang gadis cantik
Alam dan pemandangan elok terpancar
Kejayaan masa lampaumu begitu megah dan perkasa
Banyak negara berlomba-lomba memilikimu
Kami rakyatmu berjuang mati-matian bertaruhkan nyawa

Rabu, 18 April 2012

PARADIGMA ADMINISTRASI PUBLIK


1. OLD PUBLIC ADMINISTRATION
Paradigma I : Dikotomi Politik dan Administrasi (1900-1926)
Frank J Goodnow dan Leonard D White dalam bukunya Politics and Administration menyatakan dua fungsi pokok dari pemerintah yang berbeda:
a)      Fungsi politik yang melahirkan kebijaksanaan atau keinginan negara,
b)      Fungsi Administrasi yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan negara.
Penekanan pada Paradigma ini terletak pada Locusnya, menurut Goodnow Locusnya berpusat pada ( government Bureucracy ) birokrasi Pemerintahan. Sedangkan Focusnya yaitu metode atau kajian apa yang akan dibahas dalam Administrasi Publik kurang dibahas secara jelas (masalah pemerintahan, politik dan kebijakan).
Administrasi negara memperoleh legitimasi akademiknya lewat lahirnya Introduction To the study of Public Administration oleh Leonard D White yang menyatakan dengan tegas bahwa politik seharusnya tidak ikut mencampuri administrasi, dan administrasi negara harus bersifat studi ilimiah yang bersifat bebas nilai (value-free).
Paradigma ini muncul karena adanya ketidakpuasan terhadap trikotomi ala trias politika, dan kemudian menggantinya dengan dua fungsi yaitu politik dan administrasi. Politik sebagai penetapan kebijaksanaan, sedangkan administrasi sebagai pelaksanaan kebijakan.

Minggu, 08 April 2012

SEKELUMIT CERITA S1 DAN S2

Setelah mengikuti perkuliahan di semseter 1 Pascasarjana program Magister Administrasi Publik, saya merasakan bahwa jenjang S2 tidak semudah yang kita bayangkan dan tidak sesulit yang kita kira..

MENGAPA DEMIKIAN..??

Rabu, 07 Maret 2012

SEKEDAR TIPS DALAM SKRIPSI

Skripsi merupakan syarat seorang mahasiswa dinyatakan lulus dan menempuh jalur pendidikan strata satu dan mendapat gelar sarjana. Banyak dari kawan-kawan mahasiswa mengatakan skripsi itu ribet, lama, sulit, berat, dll.

Hal hal tersebut akan terjadi pada anda bila tidak mampu mengelola diri dan waktu dengan baik... Berbagi info dam pengalaman aja dalam menghadapi sekripsi:

Sabtu, 28 Januari 2012

MODEL DIAGNOSA ORGANISASI (6 Kotak Weisbord)


Usaha perubahan dalam setiap organisasi akan selalu dilakukan sepanjang usia organisasi tersebut. Dalam setiap organisasi, seseorang manajer atau pimpinan organisasi mempunyai masalah yang bisa dipecahkan melalui suatu pengembangan organisasi. Ada kalanya masalahnya agak kabur tetapi dapat dirasakan bahwa masalah tersebut timbul. Perasaan telah timbul suatu masalah di dalam organisasi tetapi sulit mendeteksi di mana letak dan wujud masalahnya merupakan hal yang seringkali terjadi di organisasi.
Pada suatu diagnosis yang tepat diperlukan cara berpikir yang rasional dan obyektif, bahkan sedapat mungkin bebas dari keterikatan emosional. Oleh karena itu setelah mengumpulkan informasi yang relevan dengan situasi yang dianggap berada pada kondisi ketidakseimbangan, data yang telah terkumpul dianalisis, apabila dilakukan dengan tepat, akan menghasilkan identifikasi wilayah permasalahan dan menemukan hubungan permasalahan dan menemukan kausal yang bersifat kritis.  Adapun Ciri-ciri utama Diangnosa adalah sebagai berikut :

Minggu, 15 Januari 2012

TEORI HARAPAN (Victor Vroom)


Teori harapan yang dikemukakan Victor Vroom menunjukkan bahwa kekuatan dari suatu kecenderungan untuk bertindak dalam cara tertentu bergantung pada kekuatan dari suatu harapan bahwa tindakan tersebut akan diikuti dengan hasil yang ada dan pada daya tarik dari hasil itu terhadap individu tersebut.
Dalam bentuk yang lebih praktis, teori harapan mengatakan bahwa karyawan-karyawan akan termotivasi untuk mengeluarkan tingkat usaha yang lebih tinggi ketika mereka yakin bahwa usaha tersebut akan menghasilkan penilaian kinerja yang baik; penilaian yang baik akan menghasilkan penghargaan-penghargaan organisasional seperti bonus, kenaikan imbalan kerja, atau promosi; dan penghargaan-penghargaan tersebut akan memuaskan tujuan-tujuan pribadi para karyawan.